. KITA ITU MUSLIM..!! Gadget, Sosmed, Dll Kan Buatan Non-Muslim. KENAPA KITA PAKAI?? Share | HORIZON NUSANTARA
loading...

KITA ITU MUSLIM..!! Gadget, Sosmed, Dll Kan Buatan Non-Muslim. KENAPA KITA PAKAI?? Share

loading...
iklan tautan
KITA ITU MUSLIM..!! Gadget, Sosmed, Dll Kan Buatan Non-Muslim. KENAPA KITA PAKAI?? Share
KITA ITU MUSLIM..!! Gadget, Sosmed, Dll Kan Buatan Non-Muslim. KENAPA KITA PAKAI?? Share

Siapa sih hari ini yang tidak punya handphone? Laptop? Akun facebook? Akun email? Hampir semua dari kita punya hal tersebut, khususnya generasi muda.


Namun, barangkali sebagian dari kita ada yang baru melek, emangnya apa ya hukumnya dalam Islam kita menggunakan benda-benda tersebut? Apakah boleh, atau tidak?

Pertanyaan tersebut memang fakta muncul. Mulai dari orang-orang yang beneran bertanya kepingin tahu, hingga orang-orang liberal dan Islamophobia yang ‘mempertanyakan’, karena memang mereka hobi mem-bully Islam dan umat Muslim.

Nah, saya akan mencoba membahas hal ini.

Sebelumnya, perlu kita ketahui dulu, bahwa fakta yang dijustifikasi oleh Islam itu ada dua. Yakni; fakta itu bisa berupa aktivitas/perbuatan, dan bisa berupa benda.

Kalau hukum aktivitas itu ada lima; yaitu wajib (fardhu), sunah (mandub), mubah, makruh, dan haram.

Kalau hukum benda itu hanya ada dua; mubah (halal) dan haram.

Maka dari itu, pada artikel ini, kita hanya akan membahas hukum bendanya saja. Karena kita sama-sama sudah tahu fakta benda-benda tersebut.

Kita tidak bahas fakta aktivitas menggunakan benda tersebut, karena itu harus dirinci lebih dalam kasus per kasusnya. Dan itu harus detail. Karena beda fakta aktivitas, bisa jadi beda pula hukumnya.

Nah, sehemat yang saya kaji dari beberapa guru saya, yang notabene sependepat dengan pendapatnya Ustadz Shiddiq Al-Jawi yang pernah dimuat pada tabloid MediaUmat tahun 2009 lalu; facebook, twitter, instagram, smartphone, dan sebagainya yang teknologi itu hukumnya adalah mubah. Alias, boleh. Karena, 3 alasan berikut ini.

1. Hadits Nabi Saw, “antum a’lamu bi-amri dun-yakum“. (HR Muslim, no 4358)

Latar belakang hadits ini adalah, dulu itu, suatu hari ada seorang sahabat yang menyerbukkan tanaman kurma. Karena memang di Madinah itu, kalau ada Kurma berbuah, diserbukkan.

Soalnya kurma itu termasuk tanaman yang tidak normal. Ada yang jantan saja, ada yang betina saja. Tidak ada yang hermaprodit. Makanya tradisi di Arab waktu itu, bunga-bunga yang jantan itu dipotong, terus diserbuk-serbukkan ke bunga betina.

Nah, suatu ketika Rasulullah lewat, melihat sang sahabat tersebut yang sedang menyerbukkan kurma. Kemudian beliau berkata, bahwa kurma tersebut tidak usah diserbukkan. Maka sang sahabat pun mengiyakan perkataan Rasul tersebut.

Besok-besok, tibalah musim buah di Madinah. Ternyata, semua Kebun kurma di Madinah berbuah, kecuali kebunnya si sang sahabat tadi. Maka heranlah dia, kok bisa nggak berbuah, padahal sudah mengikuti apa perkataan Rasul.

Kemudian sahabat tersebut mendatangi Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda, “antum a’lamu bi-amri dun-yakum“. Terjemahan Bahasa Indonesianya, “Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu”.

Hadits tersebut menerangkan bahwa “urusan dunia”, yaitu apa saja yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat manusia (Lihat Imam Nawawi, Syarah Muslim, 8/85).

Jadi hadits tersebut merupakan dalil bahwa secara umum syara’ membolehkan segala produk sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam (Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufur, hal. 12).


2. Kaidah fiqih: al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu ‘ala at-tahrim

Sebetulnya membahas hukum benda itu ‘relatif mudah’. Faktanya benda yang haram itu tidak banyak jenisnya di dunia ini, kalau dibandingkan dengan benda yang halal. Benda yang halal jauh lebih banyak jenisnya.

Kan ada kaidah fiqih, “Al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah, hatta yadulla ad-dalilu ‘ala at-tahrim“. Yakni, “Hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu’, hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443).

Yang dimaksud dengan al-asy-yaa’ (jamak dari asy-syai`) pada kaidah ini, adalah semua materi/zat yang digunakan manusia dalam perbuatannya (al-mawaad allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af’alihi) (M. Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islami, hal. 41).

Berdasarkan kaidah ini, maka socmed dan gadget hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.

3. Teknologi itu hasil dari ilmu (non-tsaqafah)

Bagi Anda yang sudah pernah membaca artikel “Bisa Membedakan Ilmu dan Tsaqafah, Merupakan Salah Satu Cara Agar Kita Tak ‘Keblinger’ Selaku Muslim” sebelumnya, pasti sudah paham, bahwa teknologi yang notabene hasil dari ilmu itu bebas nilai, maka bisa dipakai siapa saja.

Bagi Anda yang belum membaca artikel tersebut, boleh silahkan Anda baca terlebih dahulu.

Nah, begitulah kurang-lebih penjelasannya. Intinya, mubah. Alias, boleh.

Namun, hati-hati… bisa jadi haram, kalau…

Nah, tapi, Anda harus berhati-hati juga..

Hukum asal untuk socmed dan gadget tersebut bisa berubah menjadi haram, kalau socmed dan gadget tersebut digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan.

Dasar keharamannya adalah, kaidah fiqih al-wasilah ila al-haram, haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram (Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i’, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, I’lamul Muwaqqi’in, 3/345).

Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af’aal) maupun berupa materi/zat (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.

Maka dari itu, socmed dan gadget tersebut hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. Misalnya:

Dipakai untuk mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis
Melakukan perselingkuhan
Menikmati dan menyebarkan pornografi
Pacaran, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya
Melakukan transaksi haram; seperti bisnis narkoba
Atau prostitusi
Atau untuk menyebarkan ide-ide kufur dan sesat, seperti atheisme, komunisme, sekularisme, pluralisme, liberalisme, dan sebagainya

Kesimpulannya

Kesimpulannya; socmed, gadget, dan teknologi tersebut hukum asalnya mubah. Namun, hukumnya menjadi haram kalau digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam.

Wallahua’lam bishshawab…

Sumber : teknikhidup.com

BACA JUGA:
 SUBHANALLAH..!! Sangat MENYENTUH Perjuangan Pria Ini Menyolatkan Jenazah Ayahnya, Dalam Keadaan Pasca-Jahitan Operasi dan Infus Masih Menancap
SAHABAT MUSLIMAH..!! Ingatlah Jangan Hanya Sibuk Mempercantik Diri, Tapi Lebih Sibuklah Mempercantik HATI
HATI-HATI..!! BUKAN HANYA MITOS, Tutup Pintu Rumah Saat Magrib. Ummu Sibyan CARI MANGSA
Siapakah Yang Menciptakan ALLAH..?? INI JAWABAN Yang Akan Membuatmu TERCENGANG 
loading...

0 Response to "KITA ITU MUSLIM..!! Gadget, Sosmed, Dll Kan Buatan Non-Muslim. KENAPA KITA PAKAI?? Share"

Posting Komentar